|
28 Oct 2009 |
Kasus perseteruan Pasha dengan sang mantan istri, Okie Agustina kini tampaknya semakin pelik. Jika sebelumnya Pasha dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan lantaran telah memukul Okie, kini pasal tersebut digantikan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Perubahan pasal ini disebabkan lantaran hasil visum Okie Agustina menunjukan bahwa ibu tiga orang anak itu mengalami luka berat. Oleh karena itu pihak Kejaksaan Negeri Bogor meminta Okie merevisi pasal yang digunakan untuk menjerat Pasha.
Kini Okie sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor guna melengkapi BAP dengan tuduhan baru dan pasal baru. Okie yang ditemani pengacaranya menuturkan kejadian yang dialaminya pada hari Rabu 29 Juli 2009.
Menurut Januar A Saputra, kasus pemukulan disertai caci maki yang dilakukan oleh vokalis grup band Ungu ini kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pasha sendiri kini dituntut dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
“Setelah berkasnya dipelajari oleh pihak Kejari Bogor maka Kejari meminta untuk adanya perbaikan dan penambahan keterangan pada berita acara. Dan sekarang pasal yang dijatuhi kepada Pasha adalah 351 KUHP ayat 1 dengan tuntutan kurungan selama 2 tahun 8 bulan.” ungkap Januar A Saputra saat ditemui di Polresta Bogor, Rabu (28/10). (cumicumi/pit/ft:ezzrileks)
powered by 
 |
en gue tau kok kak org na baek bgt en moga masalah cpt selesai ya kak en kak pasha gak jd d penjara.