|
25 Aug 2009 |
Pelaporan mantan istri Pasha, Okie Agustina terhadap dirinya atas tuduhan tindakan penganiayaan mengakibatkan status vokalis Ungu itu ditetapkan menjadi tersangka. Perubahan status Pasha dari saksi menjadi tersangka ini berlaku sejak Rabu 19 Agustus.
“Benar bahwa Pasha telah resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak hari Rabu 19 Agustus lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah saat ditemui di kantornya, kemarin.
Menurut rencana pada Jumat (21/8) kemarin Pasha seharusnya menghadiri pemeriksaan lanjutan setelah statusnya berganti menjadi seorang tersangka. Namun karena sebuah kesibukan dan persiapan untuk launching album religi, Pasha yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak bisa hadir memenuhi panggilan.
“Pasha saat ini sedang sibuk sekali urus pekerjaanya. Dia sedang mempersiapkan launching album religi. Kita sudah masukan surat permohonan untuk tidak bisa hadir pada pemeriksaan hari ini hingga 10 hari mendatang. Dengan kata lain Pasha akan datang untuk di periksa pada tanggal 31 Agustus mendatang.” jelas Michael Pardede selaku kuasa hukum Pasha saat di temui di Polresta Bogor, Jumat (21/8).
Status tersangka yang disandang Pasha saat ini membuat dirinya terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 3 bulan, dengan tuduhan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain. (rmblitz/pit/ft:ezzarileks)
powered by 
 |