|
02 Jul 2009 |
Pengadilan federal konstitusioanl di Karlshure menolak banding yang diajukan oleh seorang warga Jerman akibat mengenakan T-Shirt yang bertuliskan "die Fahnen hoch" yang memiliki arti kira-kira “Kibarkan bendera di udara”. Warga Jerman ini dikenakan sangksi sebesar 1.750 uero atau sama dengan Rp 24.500.000,-.
Pengadilan berpendapat bahwa kata-kata dalam kaos tersebut munsul sebagai bagian terakhir dari satu kalimat utuh pada kalimat pembuka pada lagu kebangsaan Nazi, Horst Wessel. Peraturan di Jerman memang melarang semua public display yang berkaitan dengan Nazi.
Lagu Horst Wessel ini juga biasa dikenal dengan Die Fahne hoch merupakan lagu kebangsaan partai Nazi pimpinan Adolf Hitler pada tahun 1930-1945. Namun, pada tahun 1933-1945 lagu tersebut juga menjadi lagu kebangsaan Jerman. Lirik lagu ini diciptakan di tahun 1929 oleh seorang komandan Nazi bernama Horst Wessel. Lagu ini selalu dinyanyikan di setiap parade partai Nazi dan juga sebagai symbol nasional masyarakakat Jerman masa itu. Namun, dengan runtuhnya partai Nazi di tahun 1945, pemerintahan Jerman pun akhirnya melarang semua lirik hingga komposisi lagu kecuali untuk kepentingan pendidikan. (sab/foto: topnews)
 |